Menpan RB Ingatkan ASN Dilarang Pamer Kekayaan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 06:46 WIB
loading...
Menpan RB Ingatkan ASN...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang pamer kekayaan. Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang pamer kekayaan . Hal tersebut juga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kan sudah jelas ya dari ASN, dari arahan Presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red) dan seterusnya," kata Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dia mengungkapkan, pihaknya tengah membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dia mengatakan, sistem itu dapat mengintegrasikan layanan pemerintahan, termasuk tata kelola ASN.





"Ke depan harapannya, (ASN) bisa kinerjanya lebih bagus dan yang rumit di birokrasi juga akan dipermudah. Termasuk tadi ngurus naik pangkat, ngurus mutasi dan beberapa yang lain dengan digital tentu akan menghindarkan isu-isu korupsi dan yang lain," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kementerian/lembaga dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk membangun kebersamaan bersama rakyat. “Bapak Presiden sangat tegas tadi memberikan arahan kepada kementerian/lembaga dan PNS untuk lebih memahami, membangun kebersamaan bersama rakyat,” kata Azwar usai rapat kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Azwar mengatakan Presiden Jokowi juga meminta agar para PNS bersikap melayani kepada rakyat, peka dengan permasalahan masyarakat, serta tidak pamer kekuasaan atau harta, termasuk di media sosial. “Arahan Presiden sudah jelas nanti kita akan menyampaikan arahan Presiden (ke seluruh ASN) tahun ini,” kata Azwar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)